Jl. Diponegoro No. 252, Sanglah, Denpasar Bali  info@banksarisedana.com  (0361) 224025

Sejarah Bank Sari Sedana

PT.BPR Sari Sedana didirikan berawal dari dibentuknya Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Pasar Sari Sedana. Pendirian Maskapai Andil Indonesia (MAI) sesuai dengan Akta/Akta Perubahan Notariil No. 11 tanggal 14 April 1969 dihadapan Notaris Amir Sjarifuddin dengan Tanggal Penetapan 19 Januari 1973 dan telah didaftarkan dalam register pengadilan negeri Denpasar.

Kemudian Perubahan Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Pasar Sari Sedana menjadi PT. BPR Sari Sedana dengan Akta/Akta Perubahan Notariil No 40 Tanggal 25 November 1998 dihadapan Notaris I Made Puryatma,SH. Dan telah disetujui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perubahan ini mengalami beberapa perbaikan seperti Akta/Akta Perubahan Notariil No 32 Akta Perbaikan Tanggal 31 Agustus 2000 dihadapan Notaris Ambo Enre, SH pengganti dari I Made Puryatma,SH dan telah disetujui dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal Penetapan 10 Agustus 2001 dengan Nomor C-8701.HT.01.C1-TH.2001. kemudian terjadi perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perubahan tersebut meliputi seluruh anggaran dasar, sekaligus menindaklanjuti akta-akta tentang perubahan anggaran dasar terkait data perseroan yang terangkum dalam akta NO. 3 Tanggal 6 Agustus 2008.

Perubahan Akta terakhir PT.BPR Sari Sedana terkait dengan perubahan kepemilikan saham yaitu sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Mengenai Persetujuan Hibah Saham, Peningkatan Modal Dasar dan Modal Setor PT.Bank Perkreditan Rakyat Sari Sedana dengan Akta No.39 tanggal 11 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris I Made Mertajaya,SH berkedudukan di kota Denpasar, yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0048330.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 13 Juli 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Sedana, sehingga susunan pemegang saham PT. BPR Sari Sedana menjadi sebagai berikut:

Perubahan Akta terakhir PT.BPR Sari Sedana terkait dengan perubahan kepengurusan PT.Bank Perkreditan Rakyat Sari Sedana dengan Akta No.52 tanggal 15 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris I Made Mertajaya,SH berkedudukan di kota Denpasar, yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.09-0148753 tertanggal 18 Maret 2025 Tentang Penerimaan pemberitahuan Perubahan Data perseroan PT Bank Perkreditan Rakyat Sari Sedana, sehingga susunan Pengurus PT. BPR Sari Sedana sebagai berikut:

Sedangkan untuk Perubahan Akta terakhir PT.BPR Sari Sedana terkait dengan perubahan Nomenklatur PT.Bank Perkreditan Rakyat Sari Sedana menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sari Sedana dengan Akta No. 4 tanggal 9 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris I Made Mertajaya,SH berkedudukan di kota Denpasar, yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0001379.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 09 Januari 2024.

Visi BPR

Menjadi mitra strategis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keuangan yang handal dan berkelanjutan

Misi BPR

  1. Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan memprioritaskan pelayanan kepada segmen mikro, kecil, dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat
  2. Memberikan pelayanan prima dengan fokus kepada nasabah melalui sumber daya manusia yang professional
  3. Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan praktik Good Corporate Governance yang baik dan memperhatikan prinsip keuangan yang berkelanjutan
  4. Meningkatkan corporate branding BPR Sari Sedana sebagai mitra usaha UMKM